PESAN

terima kasih untuk anda telah membayar rekening listriknya tepat waktu

terjemahkan!

Listrik untuk kehidupan yang lebih baik

Selasa, 07 Juni 2011

Deskripsi

DESKRIPSI  
LOKASI  PLN


A.    Sejarah PT. (Persero) PLN di Indonesi

Ketenagalistrikkan di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda pada akhir abad ke-19. Bermula dari munculnya ketenagalistrikkan yang dibangkitkan oleh beberapa perusahaan Belanda untuk keperluan sendiri,diantaranya pabrik gula dan pabrik teh. Ketenagalistrikkan yang dimaksud adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Kelistrikkan untuk kemanfaatan umum mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda yaitu CV Nign di Batavia. Perusahaan ini semula bergerak dibidang gas, akan tetapi dikemudian hari memperluas usahanya dibidang listrik untuk kemanfaatan umum. Kemudian pada tahun 1893 oleh pemerintah-pemerintah daerah pada jaman penjajahan Belanda telah didirikan perusahaan-perusahaan listrik di Batavia (sekarang Jakarta) Electric Cittet Bendri JTF Batavia, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar (sekarang Ujung Pandang), dan Ambon. Adapun di Surakarta, ketenagalistrikkan dimulai pada tahun 1901 yang ditandai dengan berdirinya N.V. Solosche Electric Itet Mij (SEM) di Surakarta yang berkantor di Purwosari. Sampai dengan tahun 1927 kemudian pindah ke Purbayan. Usaha perlistrikan saat itu penguatnya hanya terdiri dari 2 mesin diesel yang operasionalisasinya hanya cukup pada malam hari saja. Baru pada tahun 1936 mulai ada aliran listrik (strom) siang hari karena sudah ada
Dagstrom.  
Selanjutnya pada tahun 1942 kekuasaan diambil alih dari tangan Belanda ke tangan Jepang. Jepang menguasai perlistrikan di Indonesia berlangsung sampai dengan tahun 1945 dengan nama diganti menjadi Jawa Dengki Jigiyosa (Listrik Jawa Tengah) yang berkantor di Purbayan. Setelah diproklamasikan kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan listrik yang dikuasai Jepang direbut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945, lalu diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945, kesatuan aksi karyawan perusahaan listrik diseluruh Indonesia mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan diserahkan kepada pemerintah pusat. Departement Pusat. Dan kemudian melalui ketetapan Presiden RI No. 1/S.D./1945 dibentuklah jawatan Listrik dan Gas oleh presiden Soekarno yang berkedudukan di Yogyakarta. Oleh sebab itu, kemudian tanggal 27 Oktober dianggap mempunyai nilai histories dan nilai formal sebagai mulainya pengelolaan ketengalistrikkan secara nasional di Indonesia. Hari bersejarah ini diperingati pertama kali pada tanggal 27 Oktober 1946 bertempat di Gedung Badan Pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) Yogyakarta. Waktu itu kapasitas pembangkit tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW. Akan tetapi pada masa perang kemerdekaan yaitu dengan adanya
Agresi Belanda 1 & II sebagian besar perusahaan-perusahaan listrik dikuasai kembali oleh Belanda, tepatnya tahun 1948 perusahaan listrik diambil alih lagi oleh Belanda dan kembali ke nama semula yaitu SEM (solosche Electric Itet Mij) yang berkantor di Lojiwetan (timur beteng). Dalam upaya menegakkan dan memperjuangkan kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia maka PLN (Persero) Distibusi Jawa Tengah&D.I.Yogyakarta Area Pelayanan dan  Jaringan Surakarta. Usaha dari persero ini adalah memupuk keuntungan dalam arti karena baiknya pelayanan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efisien dan economic secara bussines, cost-accounting principles, management effectiveness dan pelayanan umum yang baik dan memuaskan untuk memperoleh surplus atau laba. Adapun sifat, maksud dan tujuan PT. PLN (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 194 dijelaskan sebagai berikut :
1.      Menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2.      Mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk :
3.      Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.
4.      Mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan penyediaan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
5.      Merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik
6.      Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.     Visi dan Misi PT. PLN
a.      Visi
Diakui sebagai perusahaan kelas dunia yang bertumbuh-kembang unggul dan terpercaya dengan bertumpu pada potensi insani.
b.      Misi
· Menjalankan bisnis kelistrikkan dan bidang lain yang terkait, berorentasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahan dan pemegang saham.
· Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
· Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
· Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Motto
Listrik untuk kehidupan yang Lebih Baik “Electricity for a Better Life”.
C. Dasar Hukum Perusahaan
1. Anggaran Dasar PLN tahun 1998
2. Peraturan pemerintah No. 23 tentang Pengadilan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
3. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
4. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan dan Tugas.

5. Instruksi Presiden No. 15 tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kepada MenteriNegara Pendayagunaan BUMN.
6. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha PLN :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 18 tahun 1972 juncto PP No. 54 tahun 1981 dan Undang-Undang No. 15 tahun 1985 sebagai juncto PP No.17 tahun 1990 (Pasal 5)
b. PP No. 17 tahun 1990 pasal 5

D. Struktur Organisasi PT. PLN (Persero) APJ Surakarta
Struktur organisasi pada dasarnya merupakan kerangka pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing karyawan dalam satu bagian. Struktur organisasi merupakan suatu hal yang harus disusun agar mekanisme kerja perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kenyataan membuktikan bahwa suatu perusahaan tidak hanya terpusat pada satu struktur saja karena struktur organisasi dapat dirubah apabila diperlukan. Perubahan struktur organisasi disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan juga kapasitas yang tersedia sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat dijalankan dengan baik.

PT PLN (Persero) Kantor Pelayanan Cenrana merupakan satu wilayah kerja dengan PT. PLN (persero) Ranting UloE Cabang Watampone . Begitu juga dengan PT.PLN(persero) Kantor PLN Pelayanan Pompanua , PT.PLN (persero) Kantor Pelayanan Otting , Masing-masing dipimpin  Manajer CabangWatampone . Setiap Ranting memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator dan supervise terhadap unit-unit yang ada dibawahnya yakni Unit Pelayanan Cenrana ,Unit Pelayanan Otting dan Unit Pelayanan Pompanua. Manajer Ranting  dalam melaksanakan tugasnya dibantu beberapa  Supervisor yaitu Supervisor Pelayanan Pelanggan, Supervisor Pembacaan Meter, Supervisor Pelayanan Teknik, Supervisor Pengendalian Penagihan dan Supervisor Pengendalian Keuangan dan Administrasi. Manajer , dalam melaksanakan tugasnya dibantu Supervisor yaitu Supervisor Pelayanan Pelanggan, Supervisor Pembacaan Meter dan Pengelolahan Rekening, Supervisor Pelayanan Teknik dan Supervisor Keuangan dan Administrasi.
Supervisor Pelayanan Pelanggan memiliki tugas dan tanggung jawab operasional, dengan spesialisasi menangani kepentingan pelanggan langsung misalnya Pemasangan Baru, Penambahan Daya, Menyelesaikan Pengaduan Pelanggan, Pencatatan Stand kWh meter, Tegangan Rendah (JTR) dan Jaringan Tegangan Menengah (JTM). Dalam menjalankan tugasnya, Manajer Ranting dibantu Supervisor Distribusi dan Tenaga Out Souching

Tugas pokok dan Fungsi Organisasi pada Area Pelayanan dan Jaringan PLN Cabang Watampone

1. Manajer Area Pelayanan dan Jaringan Bertanggung jawab atas pengelolaan usaha secara efisien dan efektif serta menjamin penerimaan hasil penjualan tenaga listrik, peningkatan kualitas
pelayanan, pelaksanaan pengelolaan jaringan tegangan menengah (JTM), jaringan tegangan rendah (JTR), sambungan rumah (SR) dan Alat Pembatas & Pengukur (APP), pengelolaan keuangan serta pengelolaan SDM dan administrasi, membina hubungan kerja, kemitraan dan komunikasi yang efektif guna menjaga citra perusahaan serta mewujudkan Good Coorporate Governance.
2. Asisten Manajer Pemasaran Bertanggung jawab atas kajian penetapan harga listrik, prakiran kebutuhan tenaga listrik, usulan pengembangan produk dan jasa baru, penyusunan potensi pasar, petunjuk pelaksanaan segmentasi pasar dan promosi, peneraan, humas dan penyuluhan.
3. Asisten Manajer Niaga Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengembangan pelayanan pelanggan/calon pelanggan, penyelesaian klaim, manajemen baca meter, sistem informasi, pengelolaan hasil penjualan listrik, pengelolaan piutang.
4. Asisten Manajer Distibusi Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembuatan desain konstruksi,
rencana dan SOP untuk operasi dan pemeliharaan distribusi, perbekalan, pelaksanaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), dan evaluasi pengelolaan distribusi yang dikelola oleh Unit-Unit.
5. Asisten Manajer Keuangan Bertanggung jawab atas penyusunan RKAP dan cash flow, melaksanakan pengelolaan perdanaan dan urus kas secara akurat serta kegiatan perbekalan.
6. Asisten Manajer SDM dan Adminstrasi Bertangggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SDM, tata usaha secretariat, rumah tangga, keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja dan kegiatan umum lainnya, pelaksanaan bidang kehumasan serta penanganan masalah hukum. Selain dibantu oleh para Asisten Manajer, Manajer APJ juga memiliki beberapa staf ahli, antara lain adalah :
(1) Ahli Penekanan Losses,
 (2) Ahli Kinerja dan Korporat,
(3) Ahli Kumas (Hukum dan Humas) dan PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi). Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Manajer :
1. Ahli Penekanan Losses
Tugas pokok Ahli Penekanan Losses adalah tanggung jawab untuk
memberikan masukan dan tindakan guna menekan losses (susutan KwH).
2. Ahli Kinerja dan Korporat
Tugas pokok Ahli Kinerja dan Korporat adalah bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan melaporkan kinerja perusahaan kepada Manajer.
3. Ahli Kumas dan PUKK
Tugas pokok Ahli Kumas (Hukum dan Hubungan Masyarakat) dan PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) adalah bertanggung jawab langsung kepada manajer dalam bidang kehumasan maupun PUKK dan bina lingkungan serta mewakili manajer sebagai lawyer (pengacara) dalam mengatasi permasalahan hukum di PT. PLN (Persero) APJ Surakarta.

E. Bentuk Pelayanan Pelanggan
1. One Stop Service (Layanan Satu Atap)
One Stop Service atau biasa disebut dengan istilah Layanan Satu Atap merupakan layanan semua jenis pengaduan atau komplain dari pelanggan, yang bisa diselesaikan di tempat customer service. Jika call center semua informasi diperoleh melalui jaringan telepon, tapi kalau one stop service pelanggan harus datang langsung ke customer service. Semua informasi yang dibutuhkan pelanggan sudah disiapkan di loket tersebut, mulai dari informasi pasang baru, tambah daya, turun daya, kesalahan pencatatan meter, jumlah kWh yang dipakai (rupiah yang harus dibayar),
pembayaran tunggakan, dan informasi gangguan.

Bila pelanggan berdomisili diperkotaan yang ada Kantor Unit Pelayanan (UP)-nya, maka layanan tersebuat bisa diperoleh dikantor itu juga. Tapi jika yang dikomplainkan pelanggan berkaitan dengan kondisi jaringan dan trafo (seperti pasang baru, tambah daya, turun daya atau gangguan) maka pihak Kantor UP akan menghubungi Kantor UJ (Unit Jaringan) yang memiliki tanggung jawab dan wewenang terhadap masalah jaringan. Namun jika pelanggan berada pada wilayah kerja APJ (Area Pelayanan Jaringan), maka untuk mendapatkan informasi dan penyelesaiannya bisa dilakukan di Kantor APJ setempat. Sebab kantor APJ ini sudah dapat langsung menampung semua komplain pelanggan, baik berkaitan dengan pelayanan administrative maupun pelayanan jaringan.
2. Pembayaran Rekening Listrik Melalui PPOB Dilingkungan PT. PLN (Persero) APJ Surakarta system pembayaran rekening listrik dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama, dengan sistem / cara pembayaran secara manual.
Dimana pelanggan datang ke loket payment point yang ditunjuk oleh PT. PLN (Persero) Cabang Watampone, baik itu Kantor Unit pelayanan ataupun KUD, Koperasi. Di dalam sistem ini, rekening listrik sudah dicetak terlebih dahulu, untuk kemudian diserahkan kepada masing-masing  payment point yang ditunjuk oleh PT. PLN (Persero) . Cara ini sekarang masih berjalan di daerah-daerah pedesaan.
Kedua, Sistem Of Line.
Dengan adanya sistem ini para pelanggan dimungkinkan melakukan pembayaran rekening listrik di berbagai payment point, karena sistem ini telah menggunakan sistem komputerisasi. Begitu pelanggan datang dan menunjukkan rekening bulan lalu (nomor pelanggan) maka petugas akan mencetak rekening bulan berjalan (tagihan). Sistem ini tentu lebih praktis bagi petugas (PLN), karena setiap rekening yang dicetak sudah dengan sendirinya berarti yang “terjual” atau dibayar pelanggan. Kalau dengan manual, semua rekening listrik dicetak  terlebih dahulu. Belum tahu berapa yang terjual dibayar pelanggan, sehingga memungkinkan adanya pengembalian rekening ke kantor PLN. Tapi dengan sistem of line, berarti yang tercetak itulah yang terbayar. Sistem ini memudahkan PLN dalam melakukan pemantauan, berapa lembar yang sudah laku pada hari tertentu dan berapa rupiah yang sudah menjadi pendapatan PLN.
Ketiga, SOPP (Sistem Pembayaran Online Payment Point).
Sistem pembayaran SOPP ini merupakan jenis layanan pembayaran rekening listrik yang memberikan kebebasan kepada pelanggan yang berada di wilayah perkotaan. Maksudnya, pelanggan bebas memilih  payment point (loket pembayaran) dalam melakukan pembayaran rekening listriknya. Jadi tidak harus melakukan pembayaran di payment point tertentu saja. Sebagai misal, seseorang yang berlokasi di daerah Cenrana yang biasanya membayar listriknya di UP (Unit Pelayanan) Cenrana, dengan adanya sistem on line (otomatis) ini pelanggan bisa membayar rekening listriknya di payment point UP (Unuit Pelayanan) lain  seperti di Kantor Pelayanan lain, Begitu juga sebaliknya. Artinya, on line payment point ini merupakan sistem lintas UP (Unit Pelayanan) dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran rekening listriknya. Payment point yang telah menerapkan sistem ini selain di intern lingkungan PT. PLN (Persero) Cabang Watampone juga telah dibuka beberapa bank yang ditandakan “Tempat Pembayaran Rekening Listrik”. Hal ini merupakan hasil kerjasama dengan PT. PLN (Persero) dengan beberapa bank, antara lain Bank BNI, Bank Mandiri,Bank BRI dan Ktr Pos , .
Keempat, sistem pembayaran dengan “giralisasi”. Ini merupakan jenis pelayanan pembayaran rekening listrik yang dilakukan dengan jalan pemindahbukuan. Maksudnya, pemegang rekening / nasabah disebuah bank (yang telah ditunjuk PT. PLN (Persero) untuk menerima pembayaran rekening listrik melalui sistem giralisasi) dapat memberi kuasa kepada sebuah bank agar secara otomatis melakukan pembayaran rekening listriknya dengan jalan mengurangi atau memindahbukukan saldo rekeningnya ke rekening PT. PLN (Persero) Cabang Watapone. Dengan demikian, maka secara otomatis setiap bulannya, pihak bank akan mengurangi atau memotong saldo pelanggan ke rekening PT. PLN (Persero) Cabang Watampone. Sistem ini tidak lain untuk memudahkan pelanggan agar mereka tidak harus bersusah payah mondar mandir kesana kemari hanya untuk membayar rekening listrik.
Kelima, sistem ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Yaitu jenis pelayanan pembayaran rekening listrik yang dilakukan melalui jasa ATM seluruh bank. Sistem ATM ini merupakan hasil kerjasama PT. PLN (Persero) dengan PT.Telkom.Tetapi untuk saat ini sistem ini belum ada bisa kami uraikan karana Manajer PT. PLN (Persero) Cabang Watampone belum member surat tebusan / atau surat edaran.
F. Kondisi PT. PLN (Persero) Cabang Watampone
1. Sumber Daya Manusia Komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan, tercermin
dengan perhatian PT. PLN (Persero) Cabang Watampone dalam penghargaan terhadap karyawan, antara lain pemberian penghargaan bagi yang berprestasi. Disamping itu karyawan akan mendapat tunjangan kompensasi karya dan penghargaan lain. Secara terus menerus perusahaan mengembangkan aset yang berharga yaitu SDM (Sumber Daya Manusia). Karena bagi perusahaan, SDM adalah kunci usaha dalam mencapai misi PT. PLN (Persero) Cabang Watampone.

7.      Jumlah tenaga kerja
Perincian jumlah tenaga kerja PT. PLN (Persero) Ranting Uloe dan Unitnya adalah :

1
Kantor Ranting Uloe
18
2
Kantor Unit Cenrana
5
3
Kantoe Unit Pompanua
5
4
Kantor Unit Otting
5

JUMLAH
33

2. Jam kerja
Seluruh karyawan mulai bekerja pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 – 16.00 WIB, sedangkan hari Sabtu Libur. Namun tidak karyawan bagian loket pembayaran, diadakan piket hari Jum’at danmulai bekerja mulai jam 07.00 – 14.30 WIB.
3. Lingkungan kerja
Kondisi lingkungan kerja yang kondusif merupakan masalah yang penting bagi perusahaan dalam mencapai tujuannya. Kondisi lingkungan kerja secara umum baik karena manajer selalu mempertimbangkan aspekaspek yang berkaitan dengan kepuasan kerja terutama dalam lingkungan kerja. Sistem penataan uang, penerangan juga ditata sedemikian rupa sehingga karyawan dapat bekerja secara optimal. Kebijakan pemimpin perusahaan dalam bidang lingkungan kerja antara lain menciptakan hubungan baik antara pimpinan dengan bawahan maupun karyawan dalam satu bagian maupun diluar bagian. Secara umum pimpinan sudah baik, dimana pimpinan mampu berkomunikasi dengan bawahan secara efektif dan positif. Kebijakan ditempuh untuk menciptakan komunikasi yang efektif disemua lini adalah adanya pertemuan secara berkala yang diadakan secara informal.

Dengan kebijakan inilah antara karyawan dan pimpinan mempunyai satu visi yaitu membangun dan menciptakan perusahaan yang mampu memberikan jaminan hidup dimasa mendatang bagi karyawan.
4. Fasilitas kerja
Fasilitas kerja yang memadai merupkan salah satu pendukung yang potensial dalam merealisasi pelayanan yang optimal kepada seluruh pelanggan PT. PLN (Persero) Ranting Uloe. Kebijakan pimpinan dalam masalah fasilitas cukup jeli, dimana Manajer selalu melakukan control terhadap fasilitas kerja. Hal ini terlihat dari adanya tenaga teknis yang khusus menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pemeliharaan peralatan kerja. Kebijakan lain dari pimpinan dalam msalah fasilitas kerja adalah menyediakan peralatan kerja bagian teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas kerja yang lengkap pada bagian teknik merupakan masalah yang penting karena dengan peralatan yang tersedia, maka hambatan yang diadukan oleh pelanggan kepada perusahaan dapat segera diatasi sehingga pihak pelanggan maupun perusahaan masingmasing tidak menderita kerugian.
Terima kasih 
menyusul kelanjutannya




Tidak ada komentar: