DESKRIPSI
LOKASI
PLN
A.
Sejarah PT. (Persero) PLN di Indonesi
Ketenagalistrikkan
di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda pada akhir abad ke-19. Bermula dari
munculnya ketenagalistrikkan yang dibangkitkan oleh beberapa perusahaan Belanda
untuk keperluan sendiri,diantaranya pabrik gula dan pabrik teh.
Ketenagalistrikkan yang dimaksud adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Kelistrikkan untuk kemanfaatan umum
mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda yaitu CV Nign di Batavia.
Perusahaan ini semula bergerak dibidang gas, akan tetapi dikemudian hari
memperluas usahanya dibidang listrik untuk kemanfaatan umum. Kemudian pada
tahun 1893 oleh pemerintah-pemerintah daerah pada jaman penjajahan Belanda
telah didirikan perusahaan-perusahaan listrik di Batavia (sekarang Jakarta)
Electric Cittet Bendri JTF Batavia, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar
(sekarang Ujung Pandang), dan Ambon. Adapun di Surakarta, ketenagalistrikkan
dimulai pada tahun 1901 yang ditandai dengan berdirinya N.V. Solosche Electric
Itet Mij (SEM) di Surakarta yang berkantor di Purwosari. Sampai dengan tahun
1927 kemudian pindah ke Purbayan. Usaha perlistrikan saat itu penguatnya hanya
terdiri dari 2 mesin diesel yang operasionalisasinya hanya cukup pada malam
hari saja. Baru pada tahun 1936 mulai ada aliran listrik (strom) siang
hari karena sudah ada
Dagstrom.
Selanjutnya
pada tahun 1942 kekuasaan diambil alih dari tangan Belanda ke tangan Jepang.
Jepang menguasai perlistrikan di Indonesia berlangsung sampai dengan tahun 1945
dengan nama diganti menjadi Jawa Dengki Jigiyosa (Listrik Jawa Tengah) yang
berkantor di Purbayan. Setelah diproklamasikan kemerdekaan Indonesia, tanggal
17 Agustus 1945, perusahaan listrik yang dikuasai Jepang direbut oleh
pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945, lalu diserahkan kepada
pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945, kesatuan aksi
karyawan perusahaan listrik diseluruh Indonesia mengambil alih
perusahaan-perusahaan listrik dan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Departement Pusat. Dan kemudian melalui ketetapan Presiden RI No. 1/S.D./1945
dibentuklah jawatan Listrik dan Gas oleh presiden Soekarno yang berkedudukan di
Yogyakarta. Oleh sebab itu, kemudian tanggal 27 Oktober dianggap mempunyai
nilai histories dan nilai formal sebagai mulainya pengelolaan ketengalistrikkan
secara nasional di Indonesia. Hari bersejarah ini diperingati pertama kali pada
tanggal 27 Oktober 1946 bertempat di Gedung Badan Pekerjaan Komite Nasional
Indonesia Pusat (BPKNIP) Yogyakarta. Waktu itu kapasitas pembangkit tenaga
listrik hanyalah sebesar 157,5 MW. Akan tetapi pada masa perang kemerdekaan
yaitu dengan adanya
Agresi
Belanda 1 & II sebagian besar perusahaan-perusahaan listrik dikuasai
kembali oleh Belanda, tepatnya tahun 1948 perusahaan listrik diambil alih lagi
oleh Belanda dan kembali ke nama semula yaitu SEM (solosche Electric Itet Mij)
yang berkantor di Lojiwetan (timur beteng). Dalam upaya menegakkan dan
memperjuangkan kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia maka PLN (Persero)
Distibusi Jawa Tengah&D.I.Yogyakarta Area Pelayanan dan Jaringan Surakarta. Usaha dari persero ini
adalah memupuk keuntungan dalam arti karena baiknya pelayanan dan pembinaan
organisasi yang baik, efektif, efisien dan economic secara bussines,
cost-accounting principles, management effectiveness dan pelayanan
umum yang baik dan memuaskan untuk memperoleh surplus atau laba. Adapun sifat,
maksud dan tujuan PT. PLN (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23
Tahun 194 dijelaskan sebagai berikut :
1. Menyediakan
tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2. Mengusahakan
penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan
untuk :
3. Meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong
peningkatan kegiatan ekonomi.
4. Mengusahakan
keuntungan agar dapat membiayai pengembangan penyediaan tenaga listrik untuk
melayani kebutuhan masyarakat.
5. Merintis
kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik
6. Menyelenggarakan
usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Visi
dan Misi PT. PLN
a. Visi
Diakui
sebagai perusahaan kelas dunia yang bertumbuh-kembang unggul dan terpercaya
dengan bertumpu pada potensi insani.
b.
Misi
· Menjalankan bisnis kelistrikkan dan bidang lain yang
terkait, berorentasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahan dan pemegang
saham.
· Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
· Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong
kegiatan ekonomi.
· Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan
lingkungan.
Motto
Listrik
untuk kehidupan yang Lebih Baik “Electricity for a Better Life”.
C.
Dasar Hukum Perusahaan
1.
Anggaran Dasar PLN tahun 1998
2.
Peraturan pemerintah No. 23 tentang Pengadilan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
3.
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
4.
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan dan Tugas.
5.
Instruksi Presiden No. 15 tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan terhadap
Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya
dimiliki Negara Republik Indonesia kepada MenteriNegara Pendayagunaan BUMN.
6.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha PLN :
a.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 18 tahun 1972 juncto PP No. 54
tahun 1981 dan Undang-Undang No. 15 tahun 1985 sebagai juncto PP No.17 tahun
1990 (Pasal 5)
b.
PP No. 17 tahun 1990 pasal 5
D.
Struktur Organisasi PT. PLN (Persero) APJ Surakarta
Struktur
organisasi pada dasarnya merupakan kerangka pembagian tugas, wewenang dan
tanggung jawab masing-masing karyawan dalam satu bagian. Struktur organisasi
merupakan suatu hal yang harus disusun agar mekanisme kerja perusahaan dapat
berjalan sebagaimana mestinya. Kenyataan membuktikan bahwa suatu perusahaan
tidak hanya terpusat pada satu struktur saja karena struktur organisasi dapat
dirubah apabila diperlukan. Perubahan struktur organisasi disesuaikan dengan
tingkat kebutuhan dan juga kapasitas yang tersedia sehingga pelaksanaan
pekerjaan dapat dijalankan dengan baik.
PT
PLN (Persero) Kantor Pelayanan Cenrana merupakan satu wilayah kerja dengan PT.
PLN (persero) Ranting UloE Cabang Watampone . Begitu juga dengan PT.PLN(persero)
Kantor PLN Pelayanan Pompanua , PT.PLN (persero) Kantor Pelayanan Otting ,
Masing-masing dipimpin Manajer CabangWatampone
. Setiap Ranting memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator dan
supervise terhadap unit-unit yang ada dibawahnya yakni Unit Pelayanan Cenrana ,Unit
Pelayanan Otting dan Unit Pelayanan Pompanua. Manajer Ranting dalam melaksanakan tugasnya dibantu beberapa Supervisor yaitu Supervisor Pelayanan
Pelanggan, Supervisor Pembacaan Meter, Supervisor Pelayanan Teknik, Supervisor
Pengendalian Penagihan dan Supervisor Pengendalian Keuangan dan Administrasi.
Manajer , dalam melaksanakan tugasnya dibantu Supervisor yaitu Supervisor
Pelayanan Pelanggan, Supervisor Pembacaan Meter dan Pengelolahan Rekening,
Supervisor Pelayanan Teknik dan Supervisor Keuangan dan Administrasi.
Supervisor
Pelayanan Pelanggan memiliki tugas dan tanggung jawab operasional, dengan spesialisasi
menangani kepentingan pelanggan langsung misalnya Pemasangan Baru, Penambahan
Daya, Menyelesaikan Pengaduan Pelanggan, Pencatatan Stand kWh meter, Tegangan
Rendah (JTR) dan Jaringan Tegangan Menengah (JTM). Dalam menjalankan tugasnya, Manajer
Ranting dibantu Supervisor Distribusi dan Tenaga Out Souching
Tugas
pokok dan Fungsi Organisasi pada Area Pelayanan dan Jaringan PLN Cabang
Watampone
1.
Manajer Area Pelayanan dan Jaringan Bertanggung jawab atas pengelolaan usaha
secara efisien dan efektif serta menjamin penerimaan hasil penjualan tenaga
listrik, peningkatan kualitas
pelayanan,
pelaksanaan pengelolaan jaringan tegangan menengah (JTM), jaringan tegangan
rendah (JTR), sambungan rumah (SR) dan Alat Pembatas & Pengukur (APP),
pengelolaan keuangan serta pengelolaan SDM dan administrasi, membina hubungan
kerja, kemitraan dan komunikasi yang efektif guna menjaga citra perusahaan
serta mewujudkan Good Coorporate Governance.
2.
Asisten Manajer Pemasaran Bertanggung jawab atas kajian penetapan harga
listrik, prakiran kebutuhan tenaga listrik, usulan pengembangan produk dan jasa
baru, penyusunan potensi pasar, petunjuk pelaksanaan segmentasi pasar dan
promosi, peneraan, humas dan penyuluhan.
3.
Asisten Manajer Niaga Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengembangan
pelayanan pelanggan/calon pelanggan, penyelesaian klaim, manajemen baca meter,
sistem informasi, pengelolaan hasil penjualan listrik, pengelolaan piutang.
4.
Asisten Manajer Distibusi Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembuatan desain
konstruksi,
rencana
dan SOP untuk operasi dan pemeliharaan distribusi, perbekalan, pelaksanaan P2TL
(Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), dan evaluasi pengelolaan distribusi yang
dikelola oleh Unit-Unit.
5.
Asisten Manajer Keuangan Bertanggung jawab atas penyusunan RKAP dan cash flow,
melaksanakan pengelolaan perdanaan dan urus kas secara akurat serta kegiatan
perbekalan.
6.
Asisten Manajer SDM dan Adminstrasi Bertangggung jawab atas pelaksanaan
pengelolaan dan pengembangan SDM, tata usaha secretariat, rumah tangga,
keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja dan kegiatan umum lainnya,
pelaksanaan bidang kehumasan serta penanganan masalah hukum. Selain dibantu
oleh para Asisten Manajer, Manajer APJ juga memiliki beberapa staf ahli, antara
lain adalah :
(1)
Ahli Penekanan Losses,
(2) Ahli Kinerja dan Korporat,
(3)
Ahli Kumas (Hukum dan Humas) dan PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi).
Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Manajer :
1.
Ahli Penekanan Losses
Tugas
pokok Ahli Penekanan Losses adalah tanggung jawab untuk
memberikan
masukan dan tindakan guna menekan losses (susutan KwH).
2.
Ahli Kinerja dan Korporat
Tugas
pokok Ahli Kinerja dan Korporat adalah bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan
melaporkan kinerja perusahaan kepada Manajer.
3.
Ahli Kumas dan PUKK
Tugas
pokok Ahli Kumas (Hukum dan Hubungan Masyarakat) dan PUKK (Pembinaan Usaha
Kecil dan Koperasi) adalah bertanggung jawab langsung kepada manajer dalam
bidang kehumasan maupun PUKK dan bina lingkungan serta mewakili manajer sebagai
lawyer (pengacara) dalam mengatasi permasalahan hukum di PT. PLN (Persero) APJ
Surakarta.
E.
Bentuk Pelayanan Pelanggan
1.
One Stop Service (Layanan Satu Atap)
One
Stop Service atau biasa disebut dengan istilah Layanan Satu Atap merupakan
layanan semua jenis pengaduan atau komplain dari pelanggan, yang bisa
diselesaikan di tempat customer service. Jika call center semua
informasi diperoleh melalui jaringan telepon, tapi kalau one stop service pelanggan
harus datang langsung ke customer service. Semua informasi yang
dibutuhkan pelanggan sudah disiapkan di loket tersebut, mulai dari
informasi pasang baru, tambah daya, turun daya, kesalahan pencatatan
meter, jumlah kWh yang dipakai (rupiah yang harus dibayar),
pembayaran
tunggakan, dan informasi gangguan.
Bila
pelanggan berdomisili diperkotaan yang ada Kantor Unit Pelayanan (UP)-nya, maka
layanan tersebuat bisa diperoleh dikantor itu juga. Tapi jika yang
dikomplainkan pelanggan berkaitan dengan kondisi jaringan dan trafo (seperti
pasang baru, tambah daya, turun daya atau gangguan) maka pihak Kantor UP akan
menghubungi Kantor UJ (Unit Jaringan) yang memiliki tanggung jawab dan wewenang
terhadap masalah jaringan. Namun jika pelanggan berada pada wilayah kerja APJ
(Area Pelayanan Jaringan), maka untuk mendapatkan informasi dan penyelesaiannya
bisa dilakukan di Kantor APJ setempat. Sebab kantor APJ ini sudah dapat
langsung menampung semua komplain pelanggan, baik berkaitan dengan pelayanan
administrative maupun pelayanan jaringan.
2.
Pembayaran Rekening Listrik Melalui PPOB Dilingkungan PT. PLN (Persero) APJ
Surakarta system pembayaran rekening listrik dapat dilakukan dengan beberapa
cara.
Pertama,
dengan sistem / cara pembayaran secara manual.
Dimana
pelanggan datang ke loket payment point yang ditunjuk oleh PT. PLN
(Persero) Cabang Watampone, baik itu Kantor Unit pelayanan ataupun KUD, Koperasi. Di dalam sistem ini, rekening listrik sudah dicetak terlebih dahulu,
untuk kemudian diserahkan kepada masing-masing
payment point yang ditunjuk oleh PT. PLN (Persero) . Cara ini sekarang masih berjalan
di daerah-daerah pedesaan.
Kedua,
Sistem Of Line.
Dengan
adanya sistem ini para pelanggan dimungkinkan melakukan pembayaran rekening
listrik di berbagai payment point, karena sistem ini telah menggunakan
sistem komputerisasi. Begitu pelanggan datang dan menunjukkan rekening bulan lalu
(nomor pelanggan) maka petugas akan mencetak rekening bulan berjalan
(tagihan). Sistem ini tentu lebih praktis bagi petugas (PLN), karena setiap
rekening yang dicetak sudah dengan sendirinya berarti yang “terjual” atau
dibayar pelanggan. Kalau dengan manual, semua rekening listrik dicetak terlebih dahulu. Belum tahu berapa yang
terjual dibayar pelanggan, sehingga memungkinkan adanya pengembalian rekening
ke kantor PLN. Tapi dengan sistem of line, berarti yang tercetak itulah
yang terbayar. Sistem ini memudahkan PLN dalam melakukan pemantauan, berapa
lembar yang sudah laku pada hari tertentu dan berapa rupiah yang sudah menjadi
pendapatan PLN.
Ketiga,
SOPP (Sistem Pembayaran Online Payment Point).
Sistem
pembayaran SOPP ini merupakan jenis layanan pembayaran rekening listrik yang
memberikan kebebasan kepada pelanggan yang berada di wilayah perkotaan.
Maksudnya, pelanggan bebas memilih payment
point (loket pembayaran) dalam melakukan pembayaran rekening listriknya.
Jadi tidak harus melakukan pembayaran di payment point tertentu saja.
Sebagai misal, seseorang yang berlokasi di daerah Cenrana yang biasanya
membayar listriknya di UP (Unit Pelayanan) Cenrana, dengan adanya sistem on
line (otomatis) ini pelanggan bisa membayar rekening listriknya di payment
point UP (Unuit Pelayanan) lain seperti di Kantor Pelayanan lain, Begitu juga sebaliknya. Artinya, on line
payment point ini merupakan sistem lintas UP (Unit Pelayanan) dengan tujuan
untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran rekening listriknya.
Payment point yang telah menerapkan sistem ini selain di intern lingkungan PT.
PLN (Persero) Cabang Watampone juga telah dibuka beberapa bank yang ditandakan
“Tempat Pembayaran Rekening Listrik”. Hal ini merupakan hasil kerjasama dengan
PT. PLN (Persero) dengan beberapa bank, antara lain Bank BNI, Bank Mandiri,Bank
BRI dan Ktr Pos , .
Keempat,
sistem pembayaran dengan “giralisasi”. Ini merupakan jenis pelayanan
pembayaran rekening listrik yang dilakukan dengan jalan pemindahbukuan.
Maksudnya, pemegang rekening / nasabah disebuah bank (yang telah ditunjuk PT.
PLN (Persero) untuk menerima pembayaran rekening listrik melalui sistem
giralisasi) dapat memberi kuasa kepada sebuah bank agar secara otomatis melakukan
pembayaran rekening listriknya dengan jalan mengurangi atau memindahbukukan
saldo rekeningnya ke rekening PT. PLN (Persero) Cabang Watapone. Dengan
demikian, maka secara otomatis setiap bulannya, pihak bank akan mengurangi atau
memotong saldo pelanggan ke rekening PT. PLN (Persero) Cabang Watampone. Sistem
ini tidak lain untuk memudahkan pelanggan agar mereka tidak harus bersusah
payah mondar mandir kesana kemari hanya untuk membayar rekening listrik.
Kelima,
sistem ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Yaitu jenis pelayanan
pembayaran rekening listrik yang dilakukan melalui jasa ATM seluruh bank.
Sistem ATM ini merupakan hasil kerjasama PT. PLN (Persero) dengan PT.Telkom.Tetapi
untuk saat ini sistem ini belum ada bisa kami uraikan karana Manajer PT. PLN (Persero)
Cabang Watampone belum member surat tebusan / atau surat edaran.
F.
Kondisi PT. PLN (Persero) Cabang Watampone
1.
Sumber Daya Manusia Komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan,
tercermin
dengan
perhatian PT. PLN (Persero) Cabang Watampone dalam penghargaan terhadap
karyawan, antara lain pemberian penghargaan bagi yang berprestasi. Disamping
itu karyawan akan mendapat tunjangan kompensasi karya dan penghargaan lain.
Secara terus menerus perusahaan mengembangkan aset yang berharga yaitu SDM
(Sumber Daya Manusia). Karena bagi perusahaan, SDM adalah kunci usaha dalam
mencapai misi PT. PLN (Persero) Cabang Watampone.
7. Jumlah
tenaga kerja
Perincian jumlah tenaga
kerja PT. PLN (Persero) Ranting Uloe dan Unitnya adalah :
1
|
Kantor
Ranting Uloe
|
18
|
2
|
Kantor Unit Cenrana
|
5
|
3
|
Kantoe
Unit Pompanua
|
5
|
4
|
Kantor
Unit Otting
|
5
|
JUMLAH
|
33
|
2.
Jam kerja
Seluruh
karyawan mulai bekerja pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 – 16.00
WIB, sedangkan hari Sabtu Libur. Namun tidak karyawan bagian loket pembayaran,
diadakan piket hari Jum’at danmulai bekerja mulai jam 07.00 – 14.30 WIB.
3.
Lingkungan kerja
Kondisi
lingkungan kerja yang kondusif merupakan masalah yang penting bagi perusahaan
dalam mencapai tujuannya. Kondisi lingkungan kerja secara umum baik karena
manajer selalu mempertimbangkan aspekaspek yang berkaitan dengan kepuasan kerja
terutama dalam lingkungan kerja. Sistem penataan uang, penerangan juga ditata
sedemikian rupa sehingga karyawan dapat bekerja secara optimal. Kebijakan
pemimpin perusahaan dalam bidang lingkungan kerja antara lain menciptakan hubungan
baik antara pimpinan dengan bawahan maupun karyawan dalam satu bagian maupun
diluar bagian. Secara umum pimpinan sudah baik, dimana pimpinan mampu
berkomunikasi dengan bawahan secara efektif dan positif. Kebijakan ditempuh
untuk menciptakan komunikasi yang efektif disemua lini adalah adanya pertemuan
secara berkala yang diadakan secara informal.
Dengan
kebijakan inilah antara karyawan dan pimpinan mempunyai satu visi yaitu
membangun dan menciptakan perusahaan yang mampu memberikan jaminan hidup dimasa
mendatang bagi karyawan.
4.
Fasilitas kerja
Fasilitas
kerja yang memadai merupkan salah satu pendukung yang potensial dalam
merealisasi pelayanan yang optimal kepada seluruh pelanggan PT. PLN (Persero) Ranting
Uloe. Kebijakan pimpinan dalam masalah fasilitas cukup jeli, dimana Manajer
selalu melakukan control terhadap fasilitas kerja. Hal ini terlihat dari adanya
tenaga teknis yang khusus menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan
pemeliharaan peralatan kerja. Kebijakan lain dari pimpinan dalam msalah
fasilitas kerja adalah menyediakan peralatan kerja bagian teknik untuk
memperlancar pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas kerja yang lengkap pada bagian
teknik merupakan masalah yang penting karena dengan peralatan yang tersedia,
maka hambatan yang diadukan oleh pelanggan kepada perusahaan dapat segera
diatasi sehingga pihak pelanggan maupun perusahaan masingmasing tidak menderita
kerugian.
Terima kasih
menyusul kelanjutannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar