Pasar modal
merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.[2]
selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.[2]
Sejarah
Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan Vereneging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak
1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang
transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan
untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal
bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di
Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500
gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari
Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105
ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada
keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan,
yang diperjualbelikan adalah saham yang listing di bursa Amsterdam
tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat
dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal
Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun
perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber
dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa
lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo
(1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar)
yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod
& Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul
Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa.
Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa.
Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi
perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi
yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi
di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena
adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga
menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada
tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang
resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa.
Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa.
Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang
waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa.
Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters &
Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup
menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai
NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada
tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam
efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan
pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II).
Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang
ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa
Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek
Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh
PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank
negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September
1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang
Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya
nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan
tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai
650 %. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar
modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup
kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan
konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap
modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa
hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No.
52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina
Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang
kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang
penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public
dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50
miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada
perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan
modal.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami
kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada
perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh
beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi
yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain
sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat
dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987,
gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya
adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk
masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor.
Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan
Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan
Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan
obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam,
seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus
batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa
paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk
memasuki bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88
ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap
perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L
(Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal.
Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi
perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88
yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal
dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini
memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan
mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa
Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki
saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang
tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang
diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991.
Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga
bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan
regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar
berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena
investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri
untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut
bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go
public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian
banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga
masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor.
Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya
PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT.
Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana
bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin
tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal
Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan
peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif
sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan
peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading
System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis
me-match kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya
JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan
“papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham.
Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan
saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring
kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu
sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995,
BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga
sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading
(S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif,
terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari
transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada
akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni,
diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku
badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas
menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan,
dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam
merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien
serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.[3]Manfaat
[Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Referensi
- ^ sumber : Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta
- ^ sumber : Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta
- ^ sumber : Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta
- ^ a b Pandji Anoraga, S.E., M.M., Piji Pakarti, S.E. Pengantar Pasar Modal. Penerbit Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar