Kutipan Dari : Wikipedia.com
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Suwhono,
Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar,
Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto
Hadi.
Produk/Layanan
Hingga saat ini masih banyak anggota masyarakat yang mengenal
Pegadaian dari bisnis intinya saja, yaitu gadai. Padahal di samping itu,
produk Pegadaian sebenarnya cukup banyak. Berikut adalah beberapa
layanan Perum Pegadaian.
Bisnis Inti
KCA (Kredit Cepat Aman)
KCA adalah layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian
pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa barang bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik,
kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit
maksimum 4 bulan atau 120 hari dan pengembaliannya dilakukan dengan
membayar uang pinjaman dan sewa modalnya.
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Layanan ini ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternatif pemenuhan modal usaha dengan penjaminan secara fidusia
dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Kredit Kreasi
merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal dengan
nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian. Agunan yang diterima saat ini
adalah BPKB kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor).
Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah
tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal
kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun
kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan
agunan hal ini semata-mata dilakukan PEGADAIAN untuk membantu kegiatan
UKM di INDONESIA
Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
Merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat.
KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.
Investa (Gadai Efek)
Gadai Efek merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem gadai.
Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
Merupakan layanan kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.
Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
Jasa Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin
mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki
seperti emas, berlian, batu permata dan lain-lain. Jasa Titipan adalah
pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau
surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi
meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur.
Rahn (Gadai Syariah)
Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern.
Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
Adalah produk dengan konstruksi penjaminan fidusia untuk pengusaha mukro-kecil dengan prinsip syariah.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Adalah penjualan logam mulia
oleh Pegadaian kepada masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada
emas secara tunai dan angsuran. Emas yang telah dibeli dari produk Mulia
ini dapat diperjualbelikan kembali di Bursa Mulia apabila di kemudian
hari membutuhkan uang dalam waktu yang singkat.
Bisnis Lain
Properti
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan assetnya yang kurang produktif,
Pegadaian membangun gedung untuk disewakan, baik dengan cara pembiayaan
sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga dengan Sistem
Bangun-Kelola-Alih atau Build-Operate-Transfer (BOT) dan Kerja Sama Operasi (KSO).
Jasa Lelang
Perum Pegadaian memiliki satu anak perusahaan PT Balai Lelang Artha
Gasia dengan komposisi kepemilikan saham 99,99% (Perum Pegadaian) dan
0,01% (Deddy Kusdedi). PT Balai Lelang Artha Gasia bergerak dibidang
jasa lelang dengan maksud menyelenggarakan penjualan di muka umum secara
lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejarah
Era Kolonial
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC)
mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan
kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di
Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk
pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang
dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh
karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel"
yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan
dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak
melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya
pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel"
di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah
sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar
dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi
masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia
Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta
dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian
dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun
struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa
Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang
oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi
yang bernama M. Saubari.
Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu
sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian
berdasarkan Peraturan Pemerintah
No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan
Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum
(Perum) hingga sekarang.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar